-
PEDOMAN & SYARAT PENGIRIMAN
DEFINISI & INTERPRETASI

Pedoman dan Syarat Pengiriman


1. Semua harga dan peraturan dianggapsah dan disepakati oleh Pengirim, apabila Pengirim sudah menandatangani resi / bukti kirim barang dikolom Pengirim dan/atau menyerahkan paket barang ke BJM KARGO JOGJA.

2. PENGIRIM dilarang mengirimkan TITIPAN kepada jasa pengirim BJM KARGO JOGJA untuk dikirim ke PENERIMA atas barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
  • Barang berbahaya sesuai definisi diatas.
  • Barang-barang berharga dan surat berharga sesuai definisi diatas.
  • Barang-barang yang dilarang Pemerintah sesuai definisi diatas.
3. Setiap barang yang dikirim melalui Jasa Pengiriman BJM KARGO JOGJA diterima sesuai pengakuan di pengirim, apabila barang tersebut tidak sesuai dengan pengakuan si pengirim, maka pihak BJM KARGO JOGJA tidak bertanggung jawab atas barang tersebut sebagaimana hukum yang berlaku.

4. Apabila TITIPAN dijemput / diambil oleh Penerima di kantor BJM KARGO JOGJA dan apabila diambil lebih dari 1X24 jam setelah pemberitahuan pengambilan maka akan dikenakan biaya tambahan penyimpanan barang perhari 50% dari ongkos kirim dan apabila tidak diambil penerima lebih 7X24 jam setelah pemberitahuan dari pihak BJM KARGO JOGJA barang titipan bukan menjadi tanggung jawab pihak BJM KARGO JOGJA lagi.

5. Dalam hal PENERIMA tidak menerima TITIPAN sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh PENGIRIM, maka BJM KARGO JOGJA memberi kesempatan 5 (lima hari kerja sejak estimasi waktu penyampaian bagi PENGIRIM untuk mengajukan klaim kepada BJM KARGO JOGJA dalam hal TITIPAN tidak diterima.

6. Apabila TITIPAN rusak maupun kurang pada saat TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Penerima dapat mengajukan klaim kepada BJM KARGO JOGJA, dengan mengajukan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh PENERIMA dan Petugas Pengantar barang BJM KARGO atau menunjukkan video unboxing, dan apabila PENERIMA tidak mengajukan klaim / keberatan atas TITIPAN pada saat barang DITERIMA dan tidak membuat BERITA ACARA KLAIM yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau menunjukkan video unboxing, maka hak untuk mengajukan klaim dinyatakan tidak berlaku lagi / gugur dengan sendirinya.

7. BJM KARGO JOGJA bertanggung jawab terhadap kerusakan dan / atau kekurangan isi TITIPAN sebelum diserah terimakan kepada Pengirim, dan apabila terjadi kerusakan dan / atau kekurangan setelah barang TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Pengirim dapat mengajukan klaim dengan batas waktu 1X24jam.

8. Apabila nilai TITIPAN diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka TITIPAN tersebut dapat diasuransikan oleh PENGIRIM kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh BJM KARGO JOGJA, dan Pengirim membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Apabila paket barang mengalami kerusakan/kehilangan karena force majeure yang diakibatkan karena kebakaran, gempa bumi, bencana alam, atau hal lain yang terukur dan/atau diluar kemampuan manusia dan barang tersebut diasuransikan, maka untuk pergantian adalah sesuai dengan nilai barang yang di deklarasikan diawal pada saat penyerahan barang kepada BJM KARGO JOGJA.

10. Apabila paket barang mengalami kerusakan/kehilangan saat proses pengiriman dan paket barang tidak di asuransikan, maka BJM KARGO JOGJA memberikan pergantian sebesar 10 kali biaya ongkos kirim atau maksimal Rp1.000.000

11. Pengajuan klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengirim dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
  • ldentitas PENGIRIM yang masih berlaku.
  • RESI
  • Faktur pembelian / kuitansi pembelian
  • Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di BJM KARGO JOGJA, apabila ada perbedaan maka BJM KARGO akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada BJM KARGO JOGJA, dengan ditanda tanganinya, RESI maka ini berarti bahwa PENGIRIM menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan tersebut diatas.
12. Pembatalan Pengiriman TITIPAN dibagi menjadi 2 (dua :
  • Pembatalan pengiriman TITIPAN pada saat di Pick Up, maka akan dikenakan minimum pembayaran sebesar 50% dari biaya pengiriman.
  • Pembatalan pengiriman TITIPAN setelah barang-barang dibawa ke Gudang (warehouse) maka semua biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
13. Dengan ini pihak pengirim menyatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan tersebut.
Tentang Kami
CV. Berkah Jaya Mandiri Cargo (BJM Cargo) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang dengan rute tujuan spesialis wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Alamat
Jl. Ring Road Selatan No 334 a Dongkelan Kel Panggungharjo Kec Sewon Kab Bantul Yogyakarta
085-283-500-040
0878-6242-6113
bjmcargojogja@gmail.com
Social Media
Newsletter
`Subscribe
-
@2025 BJM KARGO JOGJA Inc.